Profil Masjid
Fasilitas Umum
Sarana Ibadah
Tempat Wudhu
Kamar Mandi/WC
Sound System dan Multimedia
Penyejuk Udara/AC
Kantor Sekretariat
Ruang Belajar (TPA/Madrasah)
Gudang
Parkir
Kegiatan
Menyelenggarakan Ibadah Sholat Fardhu
Menyelenggarakan Sholat Jumat
Menyelenggarakan Kegiatan Hari Besar Islam
Menyelenggarakan Pengajian Rutin
Menyelenggarakan kegiatan pendidikan (TPA, Madrasah, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Fasilitas Ramah Anak
Fasilitas Disabilitas
Fasilitas Perpustakaan
Dokumen
Sejarah Masjid
Sejarah Berdirinya Masjid Al Azhar
Pada tahun 1965 setelah
G 30 S PKI didirikanlah Yayasan Masjid Al Azhar oleh beberapa tokoh Muhammadiyah yang saat itu diketuai oleh H. Subli.
Yayasan tersebut berdiri
di sebidang tanah hibah dari Bapak Mochtar
Leni di Jl. Bandarejo no. 25.
Adapun tokoh-tokoh
Muhammadiyah yang turut andil dalam pendirian
Yayasan Al Azhar adalah:
H. Subli, H. Ridhwan, H. Cholil Subari, H. Mochtar Leni, yang
menghibahkan sebagian tanah beliau di jl. Dupak Bandarejo
25. Sebagian lagi masih beliau huni hingga sekarang. Tanah itu hasil tukar guling
dengan tanah Bapak
H. Subli. Saat
itu ada juga ada RBC Radio Rembang
Complex yang didirikan Bapak. H. Subli.
Tanah tersebut dikelola dengan baik oleh pengurus Yayasan.
Karena para pengurusnya adalah tokoh-tokoh
Muhammadiyah maka pengurus Yayasan
akhirnya sepakat menghibahkan tanah tersebut ke Persyarikatan Muhammadiyah. Saat itu yayasan masih ikut
wilayah Pimpinan Cabang Muhammadiyah Bubutan
Barat.
Setelah ada penyesuaian wilayah
pemerintahan dari Bubutan
Barat ke Krembangan, Yayasan Al Azhar masuk di wilayah Krembangan. Maka pimpinan Cabang Muhammadiyah menyesuaikan dengan wilayah
pemerintahan yaitu nama PCM Krembangan
Penghibahan dari Yayasan menjadi
milik Persyarikatan Muhammadiyah terjadi pada saat PCM
Krembangan dipimpin Bpk. Noor Fakih berkembang hingga masa kepemimpinan Bapak H. Musa, Bapak H. Hatta hingga sekarang. Dalam proses
penghibahan alhamdulillah idak ada kendala karena
kompaknya pengurus Yayasan
menjadikan tanah itu milik persyarikatan yang berbadan hukum. Satu-satunya tanah milik Muhammadiyah saat itu adalah Yayasan Al
Azhar. Sejak dihibahkannya tanah
tersebut maka secara resmi Yayasan
sudah tidak ikut campur mengelola tanah tersebut.