Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan di Masjid & Mushalla pada masa PPKM sesuai Level dan Penerapan Prokes 5M

By Mr. Fakhry | 19 Agustus 2021 |

Pemberlakuan  PPKM dilakukan pemerintah pada daerah sesuai leveling di wilayah Jawa-Bali dan beberapa daerah lainnya di Indonesia. Jika perkembangan virus Covid-19 tidak menunjukkan penurunan, sangat mungkin Pemerintah memperpanjang dan terus pemberlakuan PPKM. Lalu bagaimana kegiatan ibadah di Masjid dan Mushalla selama PPKM dan perpanjangannya?? Bagiaman Masjid dan Mushalla yg berada di Zona Kuning dan Hijau?? apakah bisa melaksanakan kegiatan peribadatan??

Berikut ini  Surat Edaran Menteri Agama No. 24 Tahun 2021 sebagai penjelasan lengkapnya dapat di download