SUDAHKAH MASJID/MUSHALLA ANDA TERDAFTAR??
By Fakhry Affan | 02 Januari 2020 |
Jika belum terdaftar, daftarkan segera Masjid/Mushalla anda di KUA atau Kemenag terdekat dengan membawa:
1. Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid/Mushalla:
2. Surat Keterangan Status Tanah / Wakaf / Sertipikat;
3. Foto Bangunan Masjid/Mushalla dalam bentuk Softcopy
Masjid/Mushalla Anda akan mendapat Nomor ID Nasional Masjid dan layanan lainnya dari Kementerian Agama.