SUDAHKAH MASJID/MUSHALLA ANDA TERDAFTAR??

By Fakhry Affan | 02 Januari 2020 |

News Image
Klik untuk mengunduh gambar

Jika belum terdaftar, daftarkan segera Masjid/Mushalla anda di KUA atau Kemenag terdekat dengan membawa: 

1. Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid/Mushalla: 

2. Surat Keterangan Status Tanah / Wakaf / Sertipikat; 

3. Foto Bangunan Masjid/Mushalla dalam bentuk Softcopy 

Masjid/Mushalla Anda akan mendapat Nomor ID Nasional Masjid dan layanan lainnya dari Kementerian Agama.