Profil Masjid
Fasilitas Umum
Sarana Ibadah
Tempat Wudhu
Kamar Mandi/WC
Pembangkit Listrik/Genset
Sound System dan Multimedia
Penyejuk Udara/AC
Kantor Sekretariat
Parkir
Internet Akses
Kegiatan
Menyelenggarakan Ibadah Sholat Fardhu
Menyelenggarakan Sholat Jumat
Menyelenggarakan Kegiatan Hari Besar Islam
Menyelenggarakan Dakwah Islam/Tabliq Akbar
Menyelenggarakan Pengajian Rutin
Menyelenggarakan kegiatan pendidikan (TPA, Madrasah, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Fasilitas Ramah Anak
Fasilitas Disabilitas
Fasilitas Perpustakaan
Sejarah Masjid
Sejarah
Berdirinya Masjid Jami’ Ummul Barahin
Masjid Jami’ Ummul Barahin adalah sarana ibadah yang berada di komplek
Pondok Pesantren Ummul Barahin, berlokasi di desa Jatisawit, Kec. Kasokandel,
Kab. Majalengka. Masjid Jami’ Ummul Barahin merupakan sarana penunjang kegiatan
para santri, siswa dan masyarakat yang berada di sekitar pondok pesantren
modern Ummul Barahin.
Karenanya, sejarahya tidak dapat dipisahkan dari sejarah berdirinya
pondok pesantren modern Ummul Barahin. Pondok Pesantren Modern Ummul
Barahin berdiri dan telah dibuka oleh para ulama, kyai, tokoh agama dan
pemerintah setempat di penghujung tahun 2016. Pondok Pesantren ini terletak di
wilayah Desa Jatisawit, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.
Pondok Pesantren Modern Ummul Barahin
berawal dari sebuah pengajian malam Jumatan para pemuda, yang berjumlah tujuh
orang, bertempat di teras rumah Bapak Susma dan Bapak Muhkamin, dan pengajian
anak-anak ba’da Maghrib-Isya di Mushola
Al-Huda, desa Jatisawit.
Dari proses panjang inilah,
tercetuslah Majelis Taklim Ummul Barahin yang dipelopori seorang pemuda yang
merupakan jebolan dari Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, yang diasuh KH.
M. Ilyas Ruhiat (Mantan Rais Am Syuriah PBNU). Dan murid dari KH. Maulana Kamal
Yusuf, Paseban-Jakpus, serta murid dari Sayyidil Walid Habib Ali Abdurahman
Assegaf, Tebet-Jaksel, yang bernama Engkus Kusnandar yang berjuang, dan tengah
berikhtiar, untuk ikut berkontribusi dan berperan aktif guna menolong agama
Allah, serta mencerdaskan anak bangsa dan umat, melalui jalur pendidikan dakwah
dan sosial. Baik melalui lembaga non formal seperti pesantren dan majelis
taklim/dzikir, maupun melalui lembaga formal seperti SMP Islam-SMA Islam Ummul
Barahin.
Demi meningkatkan proses
pembelajaran dan pengembangan serta peningkatan pendidikan, maka tanggal 04 Mei
2017 terbitlah SK. KEMENKUMHAM RI Nomor : AHU-0009458.AH.01.12.Tahun 2017
sebagai pertanda legalitas dari lahirnya sebuah Lembaga Dakwah,
Sosial-Keagamaan bernama Yayasan Pesantren Ummul Barahin yang merupakan
transformasi dari Majelis-Pesantren Ummul Barahin.
Dalam
rangka menunjang peningkatan sarana dan prasarana seperti mesjid, majelis,
asrama untuk tempat tinggal para santri, gedung sekolah dan fasilitas sarana
lainnya, maka Yayasan Pesantren Ummul Barahin dengan sangat mendesak memerlukan
lahan untuk menunjang kegiatan para santri dan siswa tersebut. Saat ini
kegiatan santri dan tempat tinggalnya di rumah warga dengan menyewa bulanan.
Begitu juga pengajian umum malam Jumatan kaum Bapak-Ibu, menggunakan rumah
Bapak Muhkamin, dan kegiatan ibadah serta pengajian khusus kaum Ibu,
menggunakan tempat Mushola Al-Huda.