Masjid Al Hikmah Gayungsari RW IV Surabaya adalah masjid yang dimiliki oleh warga RW IV Gayungsari Surabaya, yang dibangunn secara swadata olehh warga. terletak di komplek YKP GAYUNGSARI, Jl. Gayungsari 4 No. 34 kelurahan Gayungan kecamatan Gayungan Kota Surabaya.
Ide untuk membangun sebuah masjid di lingkungan Perumahan Gayungsari, tidak terlepas dari ketiadaan sarana ibadah bagi umat muslim baik berupa masjid maupun mushalla, sedangkan masjid terdekat dan sering dimanfaatkan oleh warga Gayungsari adalah masjid RAHMAT di Gayungan, serta masjid milik Kantor Dolog Jatim. Untuk itulah warga berniat mencari lahan yang akan dipakai membangun sebuah masjid. Yang pada akhirnya oleh pihak YKP KMS sebagai developer, dan diserahkan tanah seluas 709.78 meter persegi yang sedianya akan dipakai sebagai lahan Balai RW IV Gayungsari, yang kemudian akan dipakai sebagai lahan untuk bangunan Masjid Al Hikmah.
Sejak masa prakontruksi seperti persiapan nama, pengurusan ijin bangunan dan pembuatan gambar hingga masa kontruksi/pembangunan serta penyelesaiannya pembangunan/pengurusan tersebut dilaksanakan atas nama panitia pembangunan Mushalla RW IV Gayungsari, dengan berdasar Surat keputusan tentang Ijin Membangun bangunan Wali Kota, kepala Daerah Tingkat II Surabaya, nomor 188.45/2054/411.56/82 di Tahun 1982, maka dimulailah ppembangunannya.
Peran serta yang aktif wargag Gayungsari dinyatakan pula dengan kontribusi dana yang dipungut dari warga muslim RW IV Gayungsari. Pelaksanaan dan pengawasannya tidak lepas dari peran serta warga, sebagaii dorongan moril pada panitia dan tidak ada pihak luar warga Gayungsari yang terlibat.
Bangunan Masjid Al Hikmah setelah selesai dibangun, kemudian diresmikan oleh Wali Kota Surabayay bapak Drs. Moehadji Widjaja pada tanggal 21 Mei 1984.
Dan setelah perubahan-perubahan alih fungsi tanah fasum yanga ada di wilayah komplek
YKP Gayungsari tersebut, Pemkot Surabaya menerbitkan Berita Acara penyerahan dari YKP No. 648/401.9/402.6.01/97 dan surat persetujuan dari Ketua Dewan Pengurus Yayasan Kas Pembangunan Kotamadya Surabaya No. 004/11/YKP/SP/1997, tanggal 3 Pebruari 1997, dimana pada klausal fasilitas sosial pada nomor 1 menyebutkan objek bernama Masjid dengan luas kurang lebih 709.78 meter persegi.