Profil Masjid
Fasilitas Umum
Sarana Ibadah
Tempat Wudhu
Kamar Mandi/WC
Pembangkit Listrik/Genset
Sound System dan Multimedia
Penyejuk Udara/AC
Mobil Ambulance
Perlengkapan Pengurusan Jenazah
Ruang Belajar (TPA/Madrasah)
Parkir
Kegiatan
Menyelenggarakan Ibadah Sholat Fardhu
Menyelenggarakan Sholat Jumat
Menyelenggarakan Kegiatan Hari Besar Islam
Menyelenggarakan Dakwah Islam/Tabliq Akbar
Menyelenggarakan Pengajian Rutin
Menyelenggarakan kegiatan pendidikan (TPA, Madrasah, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Fasilitas Ramah Anak
Fasilitas Disabilitas
Fasilitas Perpustakaan
Sejarah Masjid
Masjid syarifah shalihah adalah bangunan masjid yang terletak di Jl. A. Yani Km. 37,8 Komplek Sa’adah Gg. Muslim RT.18 Kelurahan Sungai Paring , Martapura, Kalimantan Selatan. Masjid ini berdiri di perbatasan Kota Madya Banjarbaru dengan Kabupaten Banjar, berjarak sekitar 3,5 Km dari Ibu Kota Kabupaten Banjar, Martapura.
Riwayat pembangunan masjid ini dimulai tahun 2008 dan selesai tahun 2010 dimana Seluruh dana pembangunan berasal dari seorang perempuan Ahlul Bait dari Madinah Al-Munawarah yang bernama Sayyidah Syarifah Shalihah. Karena nama donatur tunggal inilah masjid tersebut kemudian diberi nama Masjid Syarifah Shalihah. Proses pembangunan masjid ini difasilitasi oleh Yayasan Al-Irsyad Kabupaten Banjar.
Proses perizinan pendirian masjid diusulkan oleh Wakil Ketua Yayayasan Al Irsyad pada saat itu, yaitu Bapak Najib Mubarak pada bulan November 2007. Dengan mengantongi Surat rekomendasi Izin Pendirian Masjid dari Camat Martapura, MUI dan FKUB serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjar maka diajukanlah permohonan pendirian bangunan masjid kepada Pemerintah Daerah/Bupati Kabupaten Banjar. Pada tanggal 23 Juni 2008 keluarlah izin bangunan tempat ibadah atas nama Masjid Syarifah Shalihah.
Berbagai kegiatan keagamaan dilaksanakan dalam masjid ini, seperti sholat wajib berjamaah, kajian Kitab, Taman Pendidikan Al Quran, Kajian Tafsir Al Quran, dan lain-lain. Dimana seluruh kegiatan tersebut selalu berlandaskan pada 2 prinsip, yaitu :
1. Ahlu sunnah wal jamaah yang berdasarkan dalil (Al Quran dan Sunnah)
2. Taat dan patuh terhadap Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dan demi mengoptimalkan kegiatan keagamaan dan da’wah, maka Masjid Syarifah Shalihah telah memiliki Radio Dakwah yang diberi nama Radio Gema Madinah (93,7 FM).