Profil Masjid
Fasilitas Umum
Sarana Ibadah
Tempat Wudhu
Kamar Mandi/WC
Pembangkit Listrik/Genset
Sound System dan Multimedia
Perlengkapan Pengurusan Jenazah
Ruang Belajar (TPA/Madrasah)
Tempat Penitipan Sepatu/Sandal
Gudang
Parkir
Kegiatan
Menyelenggarakan Ibadah Sholat Fardhu
Menyelenggarakan Sholat Jumat
Menyelenggarakan Kegiatan Hari Besar Islam
Menyelenggarakan Dakwah Islam/Tabliq Akbar
Menyelenggarakan Pengajian Rutin
Menyelenggarakan kegiatan pendidikan (TPA, Madrasah, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Pemberdayaan Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf
Fasilitas Ramah Anak
Fasilitas Disabilitas
Fasilitas Perpustakaan
Sejarah Masjid
lau Karimun dan sejarah Meral yang bermula dari sebuah kampung (Kampung Meral), dalam hubungannya dengan perjalanan sejarah pemerintahan kerajaan Riau-Lingga di Pulau Karimun dan pulau sekitarnya setelah berakhir Perang Karimun pada 18 Nopember 1827.1
Pada satu sisi perang itu adalah sebuah ‘tragedi’, yang punca utamanya adalah campur tangan Inggris dan Belanda dalam suksesi istana Riau-Lingga Johor dan Pahang yang tidak mulus (sehingga menciptakan Sultan di Singapura dan Lingga), dan isi pasal 12 perjanjian Inggris dan Belanda (Traktat London 1824) yang dampaknya bagai ‘api dalam sekam’. Namun demikian, pada sisi yang lain, perang tersebut telah membuka jalan bagi dua fase pemerintahan kerajaan Riau-Lingga di Pulau Karimun, yang sangat berperan dalam membangun simbol-simbol syiar Islam di Meral.
Salah satu simbol syiar Islam yang penting, dan menjadi peninggalan sejarah zaman kerajaan Riau-Lingga di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, dan kini masih berfungsi dan terawat dengan baik adalah Masjid Raya al-Mubaraq.
Sejarah pembangunan masjid ini berkelindan dengan sejarah pemerintahan Amir Karimun I, Raja Haji Abdullah ibni Raja Ahmad ibni Raja Haji Fisabilillah pada zaman Raja Ali menjadi Yamtuan Muda Riau VIII (1844-1857)2, sempena meneruskan estafet pemerintahan kerajaan Riau-Lingga di Pulau Karimun yang telah dirintis sejak tahun 1828 (atau beberapa bulan setelah Perang Karimun) oleh Raja Abdulrahman sebagai pemegang perintah diatas Pulau Karimun sebagai wakil ayahandanya, Raja Jakfar ibni Raja Haji Fisabilillah, Yang Dipertuan Muda Riau VI (1808-1832).Singkatnya, setelah berhasil memakmurkan Pulau Karimun, Amir Raja Abdullah mulai membangun sebuah rumah ibadah yang permanen seiring dengan bertambahnya jumlah kaum muslimin dan muslimat di Kampung Meral, tempat beliau bermastautin. Rumah ibadah itulah Masjid Raya al-Mubaraq, yang ketika itu disebut juga ‘Masjid Raja’, dan masih kekal hingga saat ini (Wawancara dengan Raja Harun di Tanjungbalai, 16 Oktober 2015).
Masjid bersejarah ini dibangun pada tarikh 1301 Hijriah9 bersamaan dengan tarikh 1883 sannah Miladiah. Dua bukti tertulis tentang tarikh bersejarah itu masih terdapat di Masjid Raya al-Mubaraq.
Bukti tertulis yang petama berada di dalam masjid, yakni angka tahun yang dicantum pada kaligrafi hadis dalam lingkaran bermahkota yang menghiasi corak gunungan diatas ‘pintu gerbang’ mimbar tua berukir yang ada di mihrab Masjid Raya al-Mubaraq.