Profil Masjid
Fasilitas Umum
Tempat Wudhu
Kamar Mandi/WC
Pembangkit Listrik/Genset
Sound System dan Multimedia
Kantor Sekretariat
Perlengkapan Pengurusan Jenazah
Ruang Belajar (TPA/Madrasah)
Tempat Penitipan Sepatu/Sandal
Gudang
Parkir
Kegiatan
Menyelenggarakan Ibadah Sholat Fardhu
Menyelenggarakan Sholat Jumat
Menyelenggarakan Kegiatan Hari Besar Islam
Menyelenggarakan Dakwah Islam/Tabliq Akbar
Menyelenggarakan Pengajian Rutin
Menyelenggarakan kegiatan pendidikan (TPA, Madrasah, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Pemberdayaan Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf
Unit Pengumpul Zakat (UPZ)
Fasilitas Ramah Anak
Fasilitas Disabilitas
Fasilitas Perpustakaan
Sejarah Masjid
Sejarah Berdirinya Masjid Al-Husein
Sebagai perwujudan pengamalan ajaran Agama, ditambah dengan nasab silsilah keturunan orang yang berbangsa, serta sebagai upaya mewariskan estafet pengamalan ajaran agama, kepada generasi berikutnya, pada tahun 1970 Hj.E.Marlisah yang didampingi oleh suaminya H.Darwis Siregar, yang begitu peduli serta memegang teguh dalam menjalankan ajaran agama, mendirikan dan membangun Musholla yang diberi nama Al-Husein sebagai tempat beribadah, baik untuk keluarga maupun masyarakat yang berada disekelilingnya. Masyarakat di sekeliling tentu sangat senang dengan adanya tempat untuk beribadah bersama tersebut.
Berharap dapat memanfaatkan waktu antara setelah sholat Magrib dan menunggu waktu Isya’, untuk dapat dipergunakanlah oleh anak-anak untuk belajar Tulis Baca Alqur’an. Seiring berjalanya waktu, dengan semakin antusiasnya anak anak yang mengikuti kegiatan belajar baca Alqur’an, pada akhirnya belajar mengaji di dalam mushollah terkesan sedikit mengganggu Jama’ah yang sedang berzikir sambil menanti waktu sholat Isya’ tiba. Keadaan ini menjadi perhatian bagi ibu Hj.E.Marlisah dan H.Darwis Siregar, sehingga mendorong mereka untuk kembali menyediakan dan membangun tempat untuk belajar bagi anak anak, persis berada di belakang Musholla yang telah dibangun. Jadilah sebuah Madrasah kecil untuk tempat belajar bagi anak anak.
Niat dan tujuan mulia dari ibuHj.E.Marlisah dan bapak H.Darwis Siregar diwujudkan dalam bentuk pengelolaan langsung terhadap Musholla dan Madrasah yang dibangunnya. Niat dan tujuan mulia tersebut tidak hanya sekedar membangun dan mengelola, tetapi ditindaklanjuti dengan mewakafkan kedua tempat tersebut untuk kepentingan ibadah masyarakat banyak.
Seiring dengan berjalannya waktu, akhirnya ibu Hj.E.Marlisah dan Bapak H.Darwis Siregar berpulang ke rahmatullah. Estafet pengelolaan sarana peribadatan pun dilanjutkan oleh para pewaris, keluarga dan sanak famili dari Almarhumah Hj.E.Marlisah.
Karena niat dan tekad pendiri berbeda dengan niat dan tekad pewaris yang meneruskannya, akhirnya kualitas pengelolaan Madrasah dan Musholla menjadi menurun. Keadaan tersebut turut menjadi perhatian seluruh masyarakat muslim yang ada di sekelilingnya.
Berawal dari ahli waris, keluarga dan sanak famili dari almarhum ibuHj.E.Marlisah dan bapak H.Darwis Siregar enggan mempercayakan pengelolaan Madrasah dan Musholla kepada masyarakat yang lebih mampu mengelolanya. Namun seiring berjalannya waktu ternyata pengelolaan Madrasah dan Musholla tidak menjadi lebih baik. Khawatir niat dan tujuan mulia dari almarhum ibuHj.E.Marlisah dan bapak H.Darwis Siregar tidak tercapai, bahkan ditakutkan dapat menjadi silang sengketa di antara para ahli waris, maka akhirnya para ahli waris, keluarga dan sanak famili dari almarhum ibuHj.E.Marlisah dan bapak H.Darwis Siregar, setuju untuk menyerahkan pengelolaan Madrasah dan Musholla kepada masyarakat.
Akhirnya, pada bulan Juli 2022, pihak ahli waris dan keluarga mengundang seluruh masyarakat muslim yang ada di sekitar Mushollah, untuk membicarakan masalah pengelolaan Musholla Al Husein. Musyawarah dihadari lebih dari 50 orang peserta, dan menghasilkan kesepakatan pembentukan Badan Kemakmuran Mushollah (BKM) Al-Husein, dengan pengurusnya terdiri dari :
1. Ketua BKM Al Husein : Ustadz Muhallim, S.Pdi
2. Sekretaris : Drs. Ilyas Samura
3. Bendahara : Ibu Ramdani.
Pada tanggal 12 Agustus 2022, dilakukan pengukuhan kepengurusan BKM Al Husein yang lebih lengkap, oleh Kantor urusan Agama kecamatan Tanjung Morawa dengan nomor surat 1528 tahun 2022, untuk periode 2022 s/d 2027 sebagai berikut :
1. Ketua : UstadzMuhallim, S.PdI
Wakil Ketua I : Mahmud
Wakil Ketua II : Zerry
Wakil Ketua III : Azra’i
2. Sekretaris : Drs.Ilyas Samura
Wakil sekretaris I : Wanty
Wakil sekretaris II : BudiAzhari
Wakil sekretaris III : Asmaliyah
3. Bendahara : Ramdani
Wakil Bendahara : Zakiyah
4. Bidang Idaroh : Zulkarnain
5. Bidang Imaroh : Syahdani
6. Bidang Ri’ayah : Irwansyah
Selanjutnya, pada tanggal 29 September 2022, kembali diadakan pertemuan rapat, pasca penanda tanganan SK BKM Al Husein dan surat Pernyataan Wakaf. Hadir dalam rapat ini pengurus BKM Al Husein serta tokoh dan pemuka masyarakat Dusun IV Desa Tanjung Morawa B. Adapun agenda rapat dalam pertemuan ini selain penyerahan SK BKM bagi masing-masing pengurus,juga acara yang tak kalah pentingnya adalah menyaksikan Serah Terima Tanah Wakaf dan pembentukan serta pemilihan Nadzir Tanah Wakaf yang telah diserahkan.
Penanda tanganan serah terima Wakaf Musholla Al Husein diserahkan oleh Ibu Asmarani, S.Pd yang mewakili ahali waris dan keluarga, sedangkan penerima tanah wakaf Musholla Al Husein diterima oleh Ustadz Muhallim, S.PdI mewakili masyarakat sekitar.
Adapun Nadzir TanahWakafMushollaAlHusein yang terpilih adalah :
1. Ketua : Ustadz Muhallim,S.Pdi
2. Sekretaris : Syahrin
3. Bendahara : Mahmud
4. Anggota : Muhammad Faisal
: Azra’i
Pada Tanggal 12 Oktober 2022 Notaris PPAT, Teguh Perdana Sulaiman, SH menerbitkan Salinan Legalisasi sebidang tanah 16 m x 24 m, dengan luas -/+ 384 M2, yang telah diwakafkan untuk rumah ibadah/musholla Al Husein, berdasarkan Surat Keterangan tanggal 10 Oktober 2003 Nomor 592.1/MI/2003, yang diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Tanjung Morawa B dengan nomor surat 1301Leg/TPS/X/2022, tanggal12 oktober 2022.
Tanggal 07 Maret 2023 Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ( PPAIW ) dalam hal ini Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Morawa menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Tanah Nomor B-471/Kua.02.01.8/PW.01/3/2023.
Bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa yakni Ibu Nurbaiti, Bapak Hemening Baitullah, SE, M.Si, Bapak Muhammad Faisal dan Ibu Asmarani, S.Pd telah mendaftarkan sebidang tanah wakaf seluas + 384 M2 untuk keperluan rumah ibadah bernama Musholla Al Husein yang disaksikan oleh ; Bapak Azra’i dan Bapak Mahmud dimana wakaf tersebut adalah wakaf Ibu Hj.E.Marlisah sejak Tahun 1970 untuk dikelola oleh Nadzir Musholla yang terdiri dari :
1. Ketua : Ustadz Muhallim,S.Pdi
2. Sekretaris : Syahrin
3. Bendahara : Mahmud
4. Anggota : Muhammad Faisal
: Azra’i
Sehubungan pernyataan pengunduran diri Ketua BKM dan Nadzir Tanah Wakaf Al-Husein yakni Ustadz Muhallim, S.PdI bermaterai tertanggal 03 November 2023,diadakanlah rapat pemilihan Pengganti Antar Waktu untuk Ketua BKM dan Nadzir Tanah Wakaf Musholla Al-Husein.Terpilih secara Aklamasi Ketua BKM Bapak H.Ahmad Fauzi dan Ketua Nadzir Tanah Wakaf Bapak Muhammad Safry.
Pada tanggal 09 November 2023, dilakukan pengukuhan kepengurusan BKM Al Husein yang lebih lengkap, oleh Kantor urusan Agama kecamatan Tanjung Morawa menerbitkan SK Pegurus Pengganti Antar Waktu BKM Al Husein dengan nomor surat 2069 tahun 2023, untuk periode 2023 s/d 2027 sebagai berikut :
1. Ketua : H.Ahmad Fauzi
Wakil Ketua I : Mahmud
Wakil Ketua II : Zerry
Wakil Ketua III : Azra’i
2. Sekretaris : Drs.Ilyas Samura
Wakil sekretaris I : Wanty
Wakil sekretaris II : BudiAzhari
Wakil sekretaris III : Asmaliyah
3. Bendahara : Ramdani
Wakil Bendahara : Zakiyah
4. Bidang Idaroh : Zulkarnain
5. Bidang Imaroh : Syahdani
6. Bidang Ri’ayah : Irwansyah,
Serta Pengesahan Surat Nazhir Tanah Wakaf yang baru Nomor 2070 Tahun 2023 dengan susunan Kenadzirannya adalah :
1. Ketua : Muhammad Safry
2. Sekretaris : Syahrin
3. Bendahara : Mahmud
4. Anggota : Muhammad Faisal
: Azra’i