Profil Masjid
Fasilitas Umum
Sarana Ibadah
Tempat Wudhu
Kamar Mandi/WC
Pembangkit Listrik/Genset
Sound System dan Multimedia
Penyejuk Udara/AC
Kantor Sekretariat
Perlengkapan Pengurusan Jenazah
Tempat Penitipan Sepatu/Sandal
Gudang
Parkir
Kegiatan
Menyelenggarakan Ibadah Sholat Fardhu
Menyelenggarakan Sholat Jumat
Menyelenggarakan Kegiatan Hari Besar Islam
Menyelenggarakan Dakwah Islam/Tabliq Akbar
Menyelenggarakan Pengajian Rutin
Menyelenggarakan kegiatan pendidikan (TPA, Madrasah, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Pemberdayaan Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf
Fasilitas Ramah Anak
Fasilitas Disabilitas
Fasilitas Perpustakaan
Sejarah Masjid
Dalam melaksanakan amanah kaum
muslimin yang dituangkan dalam rapat lengkap LKMD yang dihadiri oleh
unsur-unsur ninik mamak, cerdik pandai, alim ulama dan tokoh-tokoh masyarakat,
pemuda/ generasi muda diadakan pada tanggal 12 Juli 1990, memutuskan perlu
adanya sebuah Masjid di Kelurahan Parak Kopi (sekarang kelurahan Alai Parak
Kopi) Kecamatan Padang Utara.
Pertimbangan ini didasarkan
karena kaum muslimin di Kelurahan Parak Kopi tidak memiliki Masjid sehingga
masyarakat melakukan shalat Jumat di kelurahan Alai Timur, Padang Baru Timur,
Jati Gaung, Anduring dan Andalas Barat, dimana pada waktu itu di kelurahan ini
sudah lengkap sarana ibadah.
Keputusan LKMD kelurahan Parak
Kopi didukung sepenuhnya oleh semua pihak dengan memilih salah satu dari 6
mushalla yang ada di kelurahan ini dan pilihan jatuh pada mushalla Mustauhiddin
dengan pertimbangan :
1.
Mushalla Mustauhiddin terletak dipusat
Pemerintahan kelurahan, sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat sekitarnya.
2.
Satu-satunya tanah wakaf yang memperoleh
sertifikat hak milik dan telah memiliki sarana air bersih PDAM dan listrik.
3.
Mempunyai jamaah yang cukup dan aktifitas TPA yang
selalu meningkat serta kegiatan keagamaan lainnya.
Pelaksanaan perobahan status
mushalla menjadi masjid Mustauhiddin, disebabkan pertambahan penduduk yang
selalu meningkat dan secara berangsur-angsur lahan pertanian terus berkurang
karena pembangunan pemukiman baru.
Penyusunan sejarah atau latar
belakang peningkatan status mushalla menjadi masjid Mustauhiddin kelurahan
Parak Kopi ditetapkan dalam rapat-rapat pengurus masjid Mustauhiddin.
Profil dari masjid sengaja
disusun bertujuan agar masyarakat mengetahui secara luas mengenai asal-usul
masjid Mustauhiddin tersebut.
Melalui suatu usaha dan kerja
keras serta perjalanan yang cukup panjang, akhirnya peningkatan status mushalla
Mustauhiddin menjadi masjid Mustauhiddin ditetapkan melalui surat keputusan
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang, Nomor : SK.188.45.36-1992 pada
tanggal 27 Januari 1992. Ketua Pengurus Masjid Mustauhiddin ini pertama kali
dijabat oleh bapak H. Zaini Armen. Bersama-sama dengan pengurus lain bapak H.
Zaini Armen mencanangkan pembangunan sebagaimana mestinya sebuah Masjid yang
akan berdiri secara mandiri. Secara berangsur namun pasti para pengurus pertama
kali mengumpulkan seluruh sumber daya sekitar dalam pembangunan.