Profil Masjid
Fasilitas Umum
Sarana Ibadah
Tempat Wudhu
Kamar Mandi/WC
Pembangkit Listrik/Genset
Sound System dan Multimedia
Penyejuk Udara/AC
Kantor Sekretariat
Perpustakaan
Koperasi
Poliklinik
Mobil Ambulance
Perlengkapan Pengurusan Jenazah
Aula Serba Guna
Toko
Ruang Belajar (TPA/Madrasah)
Tempat Penitipan Sepatu/Sandal
Gudang
Taman
Parkir
Kegiatan
Menyelenggarakan Ibadah Sholat Fardhu
Menyelenggarakan Sholat Jumat
Menyelenggarakan Kegiatan Hari Besar Islam
Menyelenggarakan Dakwah Islam/Tabliq Akbar
Menyelenggarakan Pengajian Rutin
Menyelenggarakan kegiatan sosial ekonomi (koperasi masjid)
Menyelenggarakan kegiatan pendidikan (TPA, Madrasah, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Pemberdayaan Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf
Fasilitas Ramah Anak
Fasilitas Disabilitas
Fasilitas Perpustakaan
Dokumen
Dokumen tidak ditemukan atau belum diunggah
Sejarah Masjid
Diresmikan oleh Gubernur Banten Ratu Atut Choosiyah pada hari senin tanggal 4 Oktober 2010. Setelah proses pembangunannya dimulai sejak Januari 2008. Upacara peresmian dilakukan bersamaan dengan peluncuran 30 ribu Mushaf Al-Qur'an Al-Bantani, dan juga melepas petugas tim pembimbing haji daerah Banten.
Pembagunan Masjid termegah Se Provinsi Banten tersebut menghabiskan dana senilai Rp 94,3 miliar. Masjid Raya dan Pusat Kajian Islam Banten yang mampu menampung sekitar 10 ribu jamaah. Pembangunan Masjid dilaksanakan dengan sistem multi years selama 630 hari kalender melalui sumber dana APBD selama tiga tahun anggaran. Dengan total anggaran sebesar Rp 94,3 miliar dengan perincian, pada tahun pertama sebesar Rp 8 miliar pada 2007, kedua sebesar Rp 58 miliar masing-masing Rp 43 miliar dan Rp15 miliar pada 2008, serta Rp28 miliar pada tahun 2009. anggaran sebesar itu tidak semuanya digunakan untuk keperluan fisik masjid, Rp 7 miliar digunakan untuk keperluan panggung dan dekorasi panggung MTQ Nasional ke-XXII, 8-23 Juni 2010, karena anggarannya satu paket dengan pekerjaan pembangunan masjid.
Masjid Raya Al-Bantani, Ketika dalam proses penyelesaian sesuai kontrak kerja bernomor 761/ KTRK/ P.PMTQ/ MR. PKI/ DPU/ 308/ XII/ 2007 tanggal 18 Desember 2007 disebutkan, pelaksana proyek adalah PT Guna Karya Nusantara (milik Tb Chaeri Wardana) dan konsultan pengawas PT. Pancaguna Duta (milik Iyus Suptandar). Dalam pekerjaannya PT. Pancaguna Duta menggandeng PT Wiranta Buana Raya. Dalam mempercepat proses pembangunan, pekerjaan fisik masjid dilaksanakan siang dan malam, mulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB dengan melibatkan sedikitnya 300 pekerja. Untuk ukuran dan model gedung yang cukup mewah ini, semua bagian nyaris dirasakan cukup rumit dan memerlukan proses kehati-hatian.
Pembangunan masjid ini memiliki kisah unik tersendiri, manakala posisi dan letak bangunan harus digeser dari rencana semula karena ada satu pohon besar di lingkungan masjid tersebut yang tidak boleh ditebang oleh penduduk setempat.
Penamaan Masjid Raya untuk Provinsi Banten ini pada awal nya sempat menimbulkan polemik. Ketika bergulir wacana untuk menamakan masjid tersebut dengan memakai nama Masjid Raya Al-Chosiah diambil dari nama gubernur Banten Ratu Atut Chosiah. Serta beberapa nama lain yang di usulkan diantaranya Al Chosiin, Baitul Chosiin, Al Chosiyain, Masjid Raya Nawawi, Al-Bantani dan Masjid Al-Chosiyah Al Bantani. Kemudian Gubernur Banten Mengeluarkan surat ketetapan No. 451.2/Kep.546-Huk/20I0 tanggal 4 Oktober 2010 tentang Penetapan Masjid Raya Al Bantani sebagai nama Masjid Raya Pusat Pemerintahan Provinsi Banten. Bantani sendiri adalah nama Banten dalam Bahasa Arab. Ulama ulama Banten di Saudi selalu menggunakan nama Al-Bantani sebagai nama belakang, seperti pada nama Ulama seorang ulama Banten yang pernah menjadi Imam Masjidil Haram, Imam Nawawi Al-Bantani. Nama ini sekaligus penghormatan kepada beliau.