Profil Masjid
Fasilitas Umum
Sarana Ibadah
Tempat Wudhu
Kamar Mandi/WC
Pembangkit Listrik/Genset
Sound System dan Multimedia
Penyejuk Udara/AC
Kantor Sekretariat
Perpustakaan
Koperasi
Mobil Ambulance
Perlengkapan Pengurusan Jenazah
Ruang Belajar (TPA/Madrasah)
Gudang
Taman
Parkir
Internet Akses
Penginapan/Hotel
Perkantoran
Kegiatan
Menyelenggarakan Ibadah Sholat Fardhu
Menyelenggarakan Sholat Jumat
Menyelenggarakan Kegiatan Hari Besar Islam
Menyelenggarakan Dakwah Islam/Tabliq Akbar
Menyelenggarakan Pengajian Rutin
Menyelenggarakan kegiatan sosial ekonomi (koperasi masjid)
Menyelenggarakan kegiatan pendidikan (TPA, Madrasah, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Pemberdayaan Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf
Unit Pengumpul Zakat (UPZ)
Melaksanakan Bimbingan Manasik Haji
Fasilitas Ramah Anak
Fasilitas Toilet Anak
Tempat Bermain Anak
Pojok Baca Anak
Buku Bacaan Anak
Ruang Belajar Anak
Fasilitas Disabilitas
Fasilitas Perpustakaan
Dokumen
Dokumen tidak ditemukan atau belum diunggah
Sejarah Masjid
Sejarah Singkat
Masjid Jami' Al-Irfan adalah masjid tertua di Kecamatan Kretek. Berdiri pada sekitar tahun 1955 dengan menempati Tanah Kas Desa Donotirto Persil 27 a klas S III seluas 510 meter2 dan Persil 32 Klas S I seluas 1.080 m2, sehingga totalnya adalah 1.590 meter2 terletak di Dusun Tegalsari, Desa Donotirto, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal ini didasarkan dari Surat Keterangan dari Pemerintah Desa Donotirto bernomor 446/Um./X/1981 tanggal 2 Oktober 1981 (bisa dilihat di sini) dan dalam keterangan tentang Data Tanah Kas Desa Yang Digunakan untuk Kepentingan Umum Dan/Atau Kepentingan Pemerintah Daerah tahun 2014 diperjelas mengenai hal ini.
Pada saat berdirinya, yang menjadi Panitia Pendiri adalah Tokoh-tokoh agama dan tokoh Masyarakat di Desa Donotirto, bahkan di Kecamatan Kretek. Itulah sebabnya maka istilah Jami' disematkan sebagai predikat bahwa masjid Al-Irfan adalah Masjid Desa Donotirto bahkan Kecamatan Kretek. Di awal berdirinya bangunan utama masjid dan serambi hanya menempati tidak lebih dari sepertinga dari luas keseluruhan tanahnya, sehingga masih tersisa dua pertiga yang merupakan lahan kosong. Demi Azas Kemanfaatan dari Lahan ini, maka dilakukanlah sebuah pelimpahan pemanfaatan tanah Kas Desa Donotirto untuk Masjid Jami' Al-Irfan kepada beberapa pihak yaitu : Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan Departemen Agama (KUA). Kemudian dilakukan pengundian guuna pembagian pemanfaatan lahan tersebut, dimana KUA diberi prioritas menempati bagian Depan sebalah timur, ini terjadi karena ketika itu KUA Kecamatan Kretek masih berpindah-pindah sewa dan belum memiliki Gedung Permanen, sedangkan hasil undian didapati Nahdlatul Ulama di bagian Depan sebelah barat kemudian dibangun Gedung MTs Al-Ma'arif (sekarang Ruang Perpustakaan SMK Ma'arif) dan Muhammadiyah mendapat undian di bagian belakang masjid yang kemudian dibangun Gedung SPG Muhammadiyah Kretek (saat ini digunakan untuk Tempat Penitipan Anak dan Balita Karunia Aisyiyah). Artinya dengan ketentuan bahwa tanah yang digunakan ini adalah Tanah Kas Desa yang Digunakan untuk Masjid Jami' Al-Irfan.
Dalam perkembangannya, karena di masing-masing wilayah Kelurahan dan Desa bahkan Pedusunan sudah berdiri masjid-masjid, maka pengelolaan Masjid Jami' Al-Irfan dilakukan oleh masyarakat di Lingkungan sekitarnya yaitu warga Pedukuhan Tegalsari. Namun demikian sematan nama Jami' tetap digunakan untuk Nama dan Sebutan Masjid Jami' Al-Irfan.
Di awal tahun 2018, Kantor Urusan Agama yang berada di komplek Masjid Jami' Al-Irfan menempati Gedung Baru di Punduhan Tirtomulyo Kretek Bantul. Seiring dengan kepindahan KUA Kecamatan Kretek, maka Gedung KUA lama menjadi kosong dan tidak dipergunakan lagi. Hal ini ditangkap oleh Pengurus Takmir Masjid Jami' Al-Irfan dengan mengajukan permohonan Penggunaan Bekas Gedung KUA ini kepada Kementerian Agama Propinsi DIY melalui Kementrerian Agama Kabupaten Bantul dengan mengajukan proposal permohonan. Dan usaha ini mulai ada hasilnya ketika turun tembusan surat persetujuan dari Kantor Kementerian Keuangan, Ditjen Kekayaan Negara, Kanwil DJKN Jateng dan DIY KPKN dan Lelang Yogyakarta Nomor S-96/MK.06/WKN.09/KNL.06/2018 tanggal 16 Juli 2018 perihal Persetujuan Hibah BMN pada Kementerian Agama cq. Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul yang berisi tentang persetujuan Permohonan Pemindahtanganan Bangunan/Gedung Kankemenag Kab. Bantul (eks. KUA Kec. Kretek) dengan Tindak Lanjut Hibah kepada Pengurus Takmir Masjid Jami' Al-Irfan.
Dengan demikian maka tinggal menunggu proses selanjutnya dari Kemenag Kabupaten Bantul untuk menindaklanjuti surat dari KPKN tersebut, maka selangkah lagi upaya ini akan segera mambuahkan hasil.
--------------------
Seiring dengan perkembangan waktu maka berdasar Surat Pengantar Dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 266/B.III.3/KS.01.1/2019 tanggal 22 Januari 2019 telah keluar KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA BANGUNAN ADA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BANTUL YANG DIHIBAHKAN KEPADA TAKMIR MASJID JAMI' AL-IRFAN KABUPATEN BANTUL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Tertanggal 3 Januari 2019 (gambar tidak kami tampilkan).