Profil Mushalla
Luas Tanah
600 m2
Status Tanah
Wakaf
Luas Bangunan
130 m2
Daya Tampung Jamaah
40
Fasilitas
Sarana Ibadah
Tempat Wudhu
Kamar Mandi/WC
Pembangkit Listrik/Genset
Sound System dan Multimedia
Perlengkapan Pengurusan Jenazah
Gudang
Taman
Parkir
Kegiatan
Menyelenggarakan Ibadah Sholat Fardhu
Menyelenggarakan Kegiatan Hari Besar Islam
Dokumen
Dokumen tidak ditemukan atau belum diunggah
Sejarah Mushalla
<p>Pada awalnya mushalla Kacawali adalah sebuah balai (lapangan) adat Minangkabau, dimana disana terdapat Rumah Gadang (medan nan balinduang) yang digunakan untuk musyawarah oleh pemangku adat dari kanagarian setempat. tetapi Rumah Adat tersebut di bakar oleh Belanda, dan asetnya diambil oleh penjajah.</p><p>Disana juga terdapat batu balai rajo (medan nan bapaneh) yang digunakansebagai tempat musyawarah oleh pemangku adat, para Datuk, Rajo dari tiga Luhak yaitu Tanah Datar, Agam, Limo Puluah Koto. tetapi setelah masa penjajahan, Balai ini berpindah fungsi menjadi langan dusun.</p><p>Setelah itu di balai ini dibagun surau tempat mengaji, yang akhirnya pada tahun 1985 dirubah menjadi Mushalla sebagaimana yang tampak sekarang. </p>