<p class="MsoNormal" align="center" style="margin-bottom:0cm;margin-bottom:.0001pt;
text-align:center;line-height:150%;mso-layout-grid-align:none;text-autospace:
none"><span style="font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:RobotoStatic-Regular;
mso-bidi-font-family:RobotoStatic-Regular">SEJARAH BERDIRINYA LANGGAR FATHUL
JANNAH<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal" style="margin-bottom:0cm;margin-bottom:.0001pt;text-align:
justify;text-indent:36.0pt;line-height:150%;mso-layout-grid-align:none;
text-autospace:none"><span style="font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:
RobotoStatic-Regular;mso-bidi-font-family:RobotoStatic-Regular">Langgar Fathul
Jannah merupakan salah satu langgar di Kota Samarinda, tepatnya berada di
Jl.Girirejo RT. 26 Kel. Lempake Kec. Samarinda Utara. Keberadaan Langgar Fathul
Jannah tidak terlepas dari peran masyarakat yang merupakan masyarakat
transmigrasi yang berasal dari pulau Jawa khususnya wilayah Propinsi JawaTengah
Magelang, pada dekade tahun 1974.Keberadaan masyarakat pada saat itu sangat
membutuhkan hadirnya tempat ibadah yang dapat dipergunakan secara berjamaah
untuk melaksanakan ibadah, sekaligus sebagai wadah berkumpul, maka sejak itulah
secara bersama-sama masyarakat bersepakat mendirikan mushola sederhana
berukuran 6 m x 6 m yang terbuat dari dinding dan atap seadanya, di atas tanah
pinjaman dari salah seorang warga bernama pak Tongali.<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal" style="margin-bottom:0cm;margin-bottom:.0001pt;text-align:
justify;text-indent:36.0pt;line-height:150%;mso-layout-grid-align:none;
text-autospace:none"><span style="font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:
RobotoStatic-Regular;mso-bidi-font-family:RobotoStatic-Regular">Seiring
perkembangan zaman moshola tersebut dari tahun ke tahun mengalami perubahan
bangunan menyesuaikan kebutuhan. Pada tahun 1979 langgar Fathul Jannah bernama
Langgar Fajar Shodiq, namun menginggat adanya dua nama langgar yang sama di
wilayah Girirejo maka Langgar tersebut berubah nama menjadi Fathul Jannah. Guna
Untuk melengkapi administrasi status tanah maka pada tahun 1983 dibuatlah Ikrar
Wakaf dengan ukuran tanah 20 m x 20 m. Dan pada tahun 1994 lokasi langgar
bertambah ukuran 4 m x 20 m , yang merupakan pembelian dari dana infaq
masyarakat, dan saat ini tanah pembelian tersebut sudah dIsertifikatkan atas
nama Langgar Fathul Jannah.<o:p></o:p></span></p><p>
</p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%"><span style="font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:RobotoStatic-Regular;
mso-bidi-font-family:RobotoStatic-Regular">Demikian sejarah singkat berdirinya
Langgar Fathul Jannah.</span><o:p></o:p></p>