PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 Di MASJID & MUSHALLA
By Mr. Fakhry | 01 Juli 2021 | bimasislam.kemenag.go.id
Dimasa Pandemi Covid 19 yang masih
melanda ini, Masjid & Mushalla di Indonesia harus menjadi contoh
dalam pencegahan dan penyebaran yang lebih luas. Para takmir (pengurus) Masjid
& Mushalla dapat mengambil peran membantu Pemerintah dalam memutus mata
rantai penyebaran Covid19 di rumah ibadah, dengan menerapkan protokol kesehatan
dan langkah-langkah tegas lainnya yang diperlukan.
Berikut ini Fatwa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan himbauan Menteri Agama sebagai panduan masyarakat khususnya para takmir Masjid
& Mushalla:
- Fatwa MUI No.14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid19. https://simas.kemenag.go.id/page/download/detail/60ec379717604
- SE Menteri Agama No. 15 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442H/2021M. https://simas.kemenag.go.id/page/download/detail/60ec1d0a63106
- SE Menteri Agama No.24 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Temppat Ibadah Pada Masa PPKM Level 4,3,dan 2 Corona Virus Desease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali, Pemberlakukan PPKM Level 4 Corona Virus Disease Di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Dan Papua, Pemberlakuan PPKM Level 3, 2, 1 Corona Virus Disease 2019 Sesuai Dengan Kriteria Zonasi, Serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M. https://simas.kemenag.go.id/page/download/detail/612a500f92e85